Tatacara mengurus BPKB yang hilang adalah sebagai berikut:
- Buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Jelaskan kronologi hilangnya BPKB Anda kepada petugas kepolisian. Petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan kehilangan Anda.
- Bikin iklan kehilangan di 3 media koran dengan edar nasional dan jabotetabek.
- Siapkan dokumen-dokumen persyaratan. Berikut adalah dokumen-dokumen persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi STNK
- Surat keterangan hilang BPKB dari kepolisian
- Hasil pengecekan fisik kendaraan (2 lembar)
- Surat keterangan bank pemerintah (1 lembar) atau bank swasta (2 lembar)
- Bukti pemberitaan di 3 surat kabar dan bukti kwitansinya.
- Datang ke kantor Samsat terdekat. Bawa semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan ke loket BPKB hilang untuk mendaftarkan permohonan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memulai proses pembuatan BPKB duplikat.
- Bayar biaya pembuatan BPKB duplikat. Biaya pembuatan BPKB duplikat bervariasi tergantung jenis kendaraan. Anda dapat menanyakan biaya pembuatan BPKB duplikat kepada petugas Samsat.
- Ambil BPKB duplikat di kantor Samsat. Setelah BPKB duplikat selesai dibuat, Anda akan menerima pemberitahuan untuk mengambilnya di kantor Samsat. Bawa tanda terima pembayaran biaya pembuatan BPKB duplikat untuk mengambil BPKB duplikat Anda.
Berikut adalah beberapa tips untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum datang ke kantor Samsat. Hal ini akan mempercepat proses pembuatan BPKB duplikat.
- Jika Anda tidak dapat mengurus BPKB yang hilang secara langsung, Anda dapat men委托kan kepada orang lain dengan surat kuasa bermaterai cukup.
- Simpan baik-baik tanda terima pembayaran biaya pembuatan BPKB duplikat. Tanda terima ini diperlukan untuk mengambil BPKB duplikat Anda.
Dan berikut ini adalah contoh iklan kehilangan BPKB di koran
Semoga informasi ini bermanfaat.
Kami melayani Pasang Iklan di Koran Nasional & Daerah. Kompas, Poskota, Wartakota, Sindo, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, Tribun Group, Persda Group, dll
PT. CAWAN DIGITAL MEDIA
Infiniti Office, MTH Square Ground Floor A4/A, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10 Jakarta Timur
📧 : cawan.digitalmedia@gmail.com
📱: 083876155515 | 083840690310
🖱️: www.cawanmedia.com