You are currently viewing Wajib Pasang Iklan di Koran Jika Kehilangan Surat Kendaraan Bermotor (STNK, BPKB)

Wajib Pasang Iklan di Koran Jika Kehilangan Surat Kendaraan Bermotor (STNK, BPKB)

Kehilangan surat kendaraan bermotor, baik STNK maupun BPKB, merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, jika hal ini terjadi, pemilik kendaraan harus segera mengurusnya agar surat kendaraan dapat diterbitkan kembali.

Salah satu syarat untuk mengurus surat kendaraan bermotor yang hilang adalah memasang iklan di media masa koran. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pemasangan iklan di media masa koran bertujuan untuk memberikan pengumuman kepada masyarakat luas bahwa surat kendaraan tersebut telah hilang. Dengan demikian, jika ada yang menemukan surat kendaraan tersebut, dapat mengembalikannya kepada pemiliknya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memasang iklan di media masa koran untuk kehilangan surat kendaraan bermotor:

  1. Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat kehilangan ini diperlukan untuk persyaratan mengurus surat kendaraan baru.
  2. Pilih dua media masa koran yang terpercaya.
  3. Buat naskah iklan sesuai format yang ditentukan oleh media massa.
  4. Serahkan naskah iklan dan bukti pembayaran ke media massa.

Naskah iklan untuk kehilangan surat kendaraan bermotor biasanya berisi informasi berikut:

  • Jenis surat kendaraan (STNK atau BPKB)
  • Nomor polisi kendaraan
  • Nama pemilik kendaraan
  • Alamat pemilik kendaraan
  • Tanggal kehilangan
  • Nomor telepon pemilik kendaraan

Biaya pemasangan iklan di media masa koran bervariasi, tergantung pada ukuran iklan dan media massa yang dipilih.

Setelah iklan di media masa koran diterbitkan, pemilik kendaraan dapat mengurus surat kendaraan baru di kantor Samsat. Pemilik kendaraan harus membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, termasuk surat kehilangan dari kepolisian dan bukti pemasangan iklan di media masa koran.

Dengan memasang iklan di media masa koran, pemilik kendaraan dapat meningkatkan peluang untuk menemukan kembali surat kendaraan yang hilang. Selain itu, pemasangan iklan juga merupakan salah satu syarat untuk mengurus surat kendaraan baru.

Kami melayani Pasang Iklan di Koran Nasional & Daerah. Kompas, Poskota, Wartakota, Sindo, Bisnis Indonesia, Media Indonesia, Tribun Group, Persda Group, dll

PT. CAWAN DIGITAL MEDIA
Infiniti Office, MTH Square Ground Floor A4/A, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 10 Jakarta Timur
📧 : cawan.digitalmedia@gmail.com
📱: 083876155515 | 083840690310
🖱️: www.cawanmedia.com

Leave a Reply