BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Namun, terkadang kita bisa saja mengalami kehilangan BPKB karena berbagai sebab, seperti kebakaran, pencurian, atau kelalaian. Jika hal ini terjadi, kita harus segera mengurus pembuatan BPKB baru agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Salah satu syarat untuk mengurus BPKB baru adalah memasang iklan kehilangan BPKB di media cetak, khususnya koran. Tujuan dari iklan ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa BPKB tersebut hilang dan tidak berlaku lagi. Selain itu, iklan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi dokumen kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun, bagaimana cara pasang iklan kehilangan BPKB di koran dengan mudah dan cepat? Apakah kita harus datang langsung ke kantor koran atau bisa melalui online? Apa saja contoh teks iklan kehilangan BPKB yang baik dan benar? Dan apa saja list koran yang bisa digunakan untuk iklan kehilangan BPKB?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita bisa memanfaatkan jasa biro iklan resmi PT Cawan Digital Media. PT Cawan Digital Media adalah perusahaan yang bergerak di bidang media dan komunikasi, yang salah satu layanannya adalah pemasangan iklan di berbagai media cetak, termasuk koran. PT Cawan Digital Media sudah berpengalaman dalam melayani pemasangan iklan kehilangan BPKB dengan cepat, mudah, dan terpercaya.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk pasang iklan kehilangan BPKB di koran melalui biro iklan resmi PT Cawan Digital Media:
- Hubungi nomor telepon atau WhatsApp PT Cawan Digital Media di 083876155515/ 083840690310 atau kunjungi website resminya di www.cawandigital.com.
- Pilih paket iklan yang sesuai dengan kebutuhan dan budget anda. PT Cawan Digital Media menawarkan berbagai paket iklan dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 40.000 per baris. Paket iklan juga mencakup jumlah media cetak, ukuran kolom, warna, dan jadwal tayang.
- Kirim data-data yang dibutuhkan untuk pembuatan iklan, seperti nama pemilik kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Jika anda sudah memiliki surat keterangan kehilangan dari polisi, anda juga bisa mengirimkannya sebagai bahan referensi.
- Tunggu konfirmasi dari tim PT Cawan Digital Media mengenai desain iklan dan total biaya yang harus dibayar. Anda bisa meminta revisi jika ada kesalahan atau perubahan pada desain iklan.
- Lakukan pembayaran melalui transfer bank atau metode lain yang disepakati. Kirim bukti pembayaran kepada tim PT Cawan Digital Media dan tunggu konfirmasi penerimaannya.
- Iklan anda siap ditayangkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Berikut ini adalah beberapa contoh teks iklan kehilangan BPKB yang bisa anda gunakan sebagai referensi:
- Telah hilang BPKB Mobil Toyota Avanza Nopol D 1234 AB atas nama Andi Pratama. No Rangka MHFZZZQ2ZKJ123456 No Mesin 3SZVE1234567 Hubungi 0812-3456-7890
- Kehilangan BPKB Motor Yamaha NMAX Nopol B 4321 CD a/n Rina Wulandari. No Rangka MH3SG1234JK567890 No Mesin G3E1123456789 Hubungi 0821-2345-6789
- Hilang BPKB Mobil Daihatsu Xenia Nopol L 5678 EF, atas nama Budi Santoso, Nomor Rangka MHKMZG1234LJ098765 Nomor Mesin 3SZ123456789 Hubungi : 0832-4567-8901
Berikut ini adalah beberapa list koran yang bisa anda gunakan untuk iklan kehilangan BPKB:
- Kompas
- Jawa Pos
- Sindo
- Republika
- Suara Merdeka
- Tribun
- Pikiran Rakyat
- Media Indonesia
- Harian Jogja
- Radar Malang
Demikian artikel singkat tentang pasang iklan kehilangan BPKB di koran melalui biro iklan resmi PT Cawan Digital Media. Semoga bermanfaat dan membantu anda yang sedang mengalami masalah kehilangan BPKB. Jangan lupa untuk selalu menjaga dokumen kendaraan anda agar tidak hilang lagi. Terima kasih.

